DIKSI.CO, TANJUNG REDEB - Kasus penikaman yang membuat korban tewas terjadi di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (4/12/2022) pekan lalu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Berau yang dibantu oleh Polda Kaltim, sehingga pelaku berinisial HR (20) berhasil diringkus di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung dua hari pasca kejadian, tepatnya Selasa (6/12/2022).
“Tersangka berinisial HR usia 20 tahun. Tidak ada perlawanan (saat diamankan) dari tersangka. Dia (tersangka) langsung kita bawa ke Balikpapan bersama tim dari Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan di sana,” jelas Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, Jumat (9/12/2022)
Lebih jauh diungkapkannya, awal mulai kasus penikaman bermula saat pelaku yang merasa terganggu dengan korban. Sebelum keduanya bertikai, di salah satu kafe di dekat Bandara Kalimarau sempat terjadi keributan yang melibatkan korban.
Namun entah bagaimana persisnya, setelah keributan di kafe mereda. Kemudian korban dan pelaku justru berselisih paham di luar area tersebut.
“Keterangan awal (yang didapatkan penyidik) pelaku merasa terganggu oleh korban dan temannya,” katanya.
Namun dugaan awal, pelaku diduga merasa terganggu karena pada saat sedang nongkrong, ia diganggu oleh korban dan beberapa temannya.