Minggu, 19 Mei 2024

Polres Berau Ciduk Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Koresponden:
Alamin
Selasa, 17 Januari 2023 17:32

FOTO: Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau dengan barang bukti 8 motor curian. (IST)

DIKSI.CO, BERAU - Jajaran Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor yang mana satu dari para pelaku mendapat hadiah timah panas di kakinya saat hendak diamankan petugas.

Para komplotan curanmor itu adalah IA (18), MI (25) dan SA (27). Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/1/2023) dan Senin (9/1/2023) kemarin.

Dijelaskan Kapolres Berau, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu kalau penindakan terhadap ketiga pelaku berdasarkan maraknya laporan warga yang kehilangan motor.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku,” ucap Ardian, Selasa (17/1/2023).

Lanjut dijelaskannya, dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Ada delapan unit motor warga yang diduga dicuri ketiga pelaku. Dari sebagian besar laporan yang diterima, warga mengaku kehilangan motornya di kawasan GOR Pemuda, Berau.

Berbekal dari informasi tersebut, petugas akhirnya bergerak cepat dan tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dua pelaku. Yakni MI dan SA.

“Dua pelaku itu ditangkap di GOR (Pemuda) saat mau beraksi,” tambahnya.

Setelah diamankan MI dan SA, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, yakni IA. Saat hendak diamankan, IA yang merupakan residivis kasus serupa dan dua kali keluar masuk penjara melakukan perlawanan.

Sehingga, petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan timah panas di kaki IA.

“Bener, dia ini residivis dan saat hendak diamankan coba melakukan perlawanan dan langsung dihadiahi timah panas,” tegasnya.

Kepada petugas, ketiga pelaku ini mengaku kalau motor curian mereka diletakan di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pas tim kami kesana, bengkel itu kosong. Dan hanya ada motor-motor hasil curian itu saja,” ungkapnya.

Dari tangan ketiganya, petugas kepolisian mengamankan 9 barang bukti motor curian dan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.

Berikut daftarnya : 
1 unit Honda Genio KT 2255 SO 
1 unit Honda Beat KT 6246 GH 
1 Honda Scoopy KT 6686 GK
1 Yamaha Jupiter Z 
1 Honda Beat warna hitam 
1 Honda Beat hitam les kuning bermesin injeksi 
1 Honda Revo warna merah 
1 motor Honda Scopy warna krem 
1 unit Honda Vario warna merah KT 6504 GW yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews