Jumat, 26 April 2024

PN Samarinda Kabulkan Gugatan, Makmur HAPK Menangkan Sengketa Ketua DPRD Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 September 2022 8:13

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gugatan Makmur HAPK tentang sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari internal Fraksi Golkar akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (6/9/2022).

Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya.

Dalam pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus.

Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.

Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews