Kamis, 25 April 2024

Peringatan Jelang Pilkada, Satu Pejabat Pemkot Samarinda Tersandung Sanksi Pelanggaran ASN

Koresponden:
Yudi Syahputra
Jumat, 17 April 2020 8:39

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto./ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA- Salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dikabarkan terkena sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pejabat itu saat ini sedang menjabat sebagai kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda yaitu, Ridwan Tassa.

Dia dilaporkan Bawaslu ke KASN karena keterlibatannya dalam politik di Pilkada Samarinda.

Disebutkan, hasil kajian dan laporan Bawaslu kepada KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya putusan rekomendasi bahwa yang bersangkutan, yakni kepala Dinsos Samarinda terkena "sanksi sedang".

"Ridwan Tassa, kami laporkan ke Komisi ASN dan sudah ada rekomendasi putusannya sanksi sedang. Intinya upaya sosialisasi yang dilaksanakan ke RT itu melanggar PP 42/2014 dan 53/2010. Dari Komisi ASN berupa sanksi sedang," kata Imam Sutanto, Kamis (16/4/2020).

Imam berharap, dengan adanya sanksi tersebut dapat menjadi peringatan bagi pejabat pemkot yang lainnya untuk tetap mempertahankan netralitas ASN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews