Selasa, 23 April 2024

Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Samarinda, Makmur HAPK Pilih Upaya Kasasi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 Desember 2021 12:41

Andi Asran Kuasa Hukum Makmur HAPK saat ditemui di PN Samarinda, Selasa (28/12/2021) sore tadi

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya Makmur HAPK mempertahankan posisinya Ketua DPRD Kaltim kembali terjegal, apalagi setelah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak gugatan yang telah dilayangkannya pada Oktober kemarin.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa politik antara mantan Bupati Berau dua periode dan DPD Partai Golkar Kaltim itu tidak bisa diterima.

Atau niet ontvankelijke verklaard (NO), lantaran sengketa tersebut dianggap telah selesai di Mahkamah Partai Golkar.

Oleh sebab itulah, Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya kembali melakukan upaya dengan menempuh jalur Kasasi.

"Kami menggunakan kesempatan ini untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. Untuk gugatan yang lain, belum. Tapi rencananya memang ada (gugatan lainnya)," Ungkap Andi Asran Kuasa Hukum Makmur HAPK saat ditemui di PN Samarinda, Selasa (28/12/2021) sore tadi.

Selain melakukan upaya hukum dijalur kasasi, lanjut Asran, Makmur HAPK juga akan melakukan pengajuan surat kepada pihak terkait di dalam persengketaan kursi pimpinan Ketua DPRD Kaltim.

"Dalam hal ini, DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dan Mendagri," tegasnya.

Melayangkan surat ke sejumlah pihak tersebut bukan tanpa sebab, lantaran menurut Asran, ada kabar jika Fraksi Golkar yang menginginkan pergantian kursi ketua juga akan bersurat kepada pihak terkait lainnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews