DIKSI,CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menggelar Sosper, Minggu (29/82021) pagi di Komplek Yayasan Al-Azhar Loa Bakung, Samarinda.
Hadir sebagai pembicara, Praktisi hukum Samarinda, Nazamuddin menerangkan jika setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi publik.
"Setiap warga berhak mendapatkan informasi apapun kecyali yang dilindungi Undang-undang," ujarnya.
Meski belum memiliki aturan teknis terkait pelaksanaannya, Naza menyebut Perda Bantuan Hukum sebuahblangkah maju yang diambil pemerintah dan DPRD Kaltim.
"Kejadian hukum tidak menunggu waktu, ia bisa datang kapan saja. Jadi Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknisnya harus disegerakan. Tapi ini langkah maju," lanjutnya.