Kamis, 25 April 2024

Dugaan Pelanggaran Pilkada Samarinda, Menurut Abdul Muin Pelapor Harus Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 21 November 2020 12:52

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda/Diksi.co

DIKDI.CO, SAMARINDA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin menjelaskan kembali laporan dugaan pelanggaran paslon no urut 2. Hal ini perlu disampaikan terkait adanya pemberitaan media online lokal yang menampilkan jidul tapi tidak sesuai konteks dan faktanya.

Menurut dia, Bawaslu sebagai institusi harus menghormati warga yang melapor. Hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020. Bahwa pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil, identitas pelapor harus jelas dan wajib menghadirkan saksi. 

"Itu kemarin yang datang kasih laporan bukan si pelapor. Tapi orang yang disuruh pelapor. Kita tanya identitasnya tidak jelas. Kita sudah hubungi nomor seluler tidak bisa," beber Muin, kepada wartawan menanggapi pemberitaan salah satu media online lokal yang tidak memahami mekanisme dan tahapan soal laporan, Sabtu (21/11/2020).

Dia menegaskan, saat ini Bawaslu tinggal menunggu waktu untuk menghentikan, bahwa laporan yang tidak jelas itu tidak akan bisa diproses. 

"Saat ini tidak ada yang bisa ditindaklanjuti. Kita sudah telusuri, siapa yang lapor? Siapa saksinya? Kan itu harus jelas," tegasnya.

Seperti diberitakan kemarin, 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews