Jumat, 19 April 2024

Babak Baru Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Tempuh Jalur Mahkamah Partai, Kuasa Hukum Sebut Sudah Teregistrasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 30 Juni 2021 15:21

Tim kuasa hukum Makmur HAPK, A. Asran Siri(kanan), Ricki Irvandi (kiri) dan Makmur HAPK (tengah)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah hukum ditempuh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK terkait surat pergantian ketua DPRD Kaltim yang diterbitkan DPP Partai Golkar pada 16 Juni 2021 yang berisi rekomendasi pergantian Ketua DPRD Kaltim dengan saudara Hasanuddin Mas'ud.

Melalui kuasa hukumnya, A. Asran Siri menyampaikan bahwa yang Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai.

Surat gugatan ke Mahkamah Partai masuk pada tanggal 28 Juni 2021 dan teregistrasi sehari setelahnya 29 Juni 2021.

Sesuai ketentuan DPRD, sambung pengacara dari ARH (Afif Rayhan Harun) ini, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada sekretariat DPRD pada 21 Juni 2021 sesuai batas waktu yang telah ditentukan selama 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.

"Surat yang kita layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kita dapatkan tanda terimanya," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Ketua DPRD Kaltim pada, (30/6/2021).

Mengenai tuntutan, Asran bersama tim kuasa hukum Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari clientnya mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan politik.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews