DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali berhasil diungkap Tim Marabunta, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pada Senin (25/7/2022) malam kemarin.
Pada pengungkapan tersebut, pihak berwajib berhasil meringkus dua pelaku, yakni Aldiansyah (23) dan Teguh Pribadi (19) yang terbukti mencuri sebuah motor merek Honda Beat, bernopol KT 4281 OT di Jalan AW Sjahranie, RT 14, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin (11/7/2022) lalu.
Dijelaskan Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menyebut kedua pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berliku, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pemuda badung itu di kawasan Samarinda Seberang.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan dengan dibantu jajaran Polsek Samarinda Seberang,” ucap Iptu Fahrudi, Selasa (26/7/2022).
Setelah diamankan dan mengakui semua perbuatannya, kedua pelaku menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut berhasil dilakukan dengan cara berpatroli menyasar motor yang tidak di kunci setang.
“Jadi kedua pelaku ini awalnya berboncengan menggunakan satu motor. Setelah mendapat sasaran, satu pelaku langsung mengeksekusi dan satu lainnya mendorong dari belakang sambil mengemudi motor (yang digunakan untuk berpatroli),” bebernya.
Selain itu, Iptu Fahrudi juga memaparkan dari hasil pemeriksaan petugas juga ditemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi curanmor di 4 lokasi berbeda.
Pertama di Jalan Wahid Hasyim, Jalan AM Sangaji, Simpang Pasir dan terakhir di Jalan AW Sjahranie.
Dari empat lokasi tersebut, kedua pelaku berhasil menggondol 4 sepeda motor yang sebagian di antaranya telah dijual ke luar kota dan sisanya digunakan untuk balapan liar.
“Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP atas tindak pidana curanmor,” pungkasnya. (tim redaksi)