Jumat, 22 November 2024

Polisi Imbau Video Korban Penikaman di Berau Tak Disebarluaskan dan TKP Dilengkapi Penerangan oleh Pemerintah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 10 Desember 2022 11:38

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa bersama Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu saat merilis kasus penikaman yang terjadi di area Tepian Bandara Kalimarau. (IST)

DIKSI.CO, TANJUNG REDEB - Korban kasus penikaman yang dilakukan HR (20) di Tepian Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (4/12/2022) kemarin, rupanya didokumentasikan oleh warga sekitar.

Oleh sebab itu, kasus penikaman yang telah diungkap polisi itu kembali menjadi sorotan dan diimbau agar masyarakat tak lagi menyebarluaskan foto atau video korban penikaman yang kini sudah dimakamkan pihak keluarga.

“Itu tentu jadi luka mendalam untuk keluarga korban, sehingga dari permintaan keluarga korban agar videonya bisa dihapus,” tegas Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Sabtu (10/12/2022).

Selain imbauan, Ardian juga tak memungkiri kalau area tempat kejadian perkara yang kerap dijadikan tongkrongan kaula muda itu sangat minim penerangan. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah bisa lebih meningkatkan penerangan.

“Memang disana sangat gelap. Tentu harapannya, pemerintah bisa menambah penerangan di sana,” katanya.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar pemerintah bisa memasang CCTV. Mengingat hal itu bisa menjadi salah satu perangkat pendukung, jika terjadi peristiwa serupa dilain waktu.

“Tentu kita tidak ingin hal itu terulang. Tapi memang keberadaan CCTV ditempat seperti itu cukup penting,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penikaman yang membuat korban tewas terjadi di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (4/12/2022) pekan lalu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Berau yang dibantu oleh Polda Kaltim, sehingga pelaku berinsial HR (20) berhasil diringkus di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung dua hari pasca kejadian, tepatnya Selasa (6/12/2022).

Awal mulai kasus penikaman bermula saat pelaku yang merasa terganggu dengan korban. Sebelum keduanya bertikai, di salah satu kafe di dekat Bandara Kalimarau sempat terjadi keributan yang melibatkan korban.

Namun entah bagaimana persisnya, setelah keributan di kafe mereda. Kemudian korban dan pelaku justru berselisih paham di luar area tersebut. Sebelum menikam korban, pelaku disebut lebih dulu mendapat pukulan sebanyak tiga kali.

Upaya perlawanan pun dilakukan dengan menikam korban dari pisau yang dibawa pelaku sebelumnya untuk mengupas buah apel.

“Keterangan dari pelaku senjata tajam itu ia bawa dari rumah, digunakan untuk mengupas apel. Ia membawa senjata dan apel itu dari rumah. Itu pisaunya sekarang sudah dibuang ke sungai. Dan kami masih terus mencari,” jelas Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa.

Perwira dengan melati satu di pundak itu pula mengatakan, antara tersangka dan korban tidak ada hubungan pertemanan.

“Tidak saling mengenal, tidak ada hubungan keluarga atau ikatan apapun,” tegasnya.

Diungkapkannya, korban meninggal dunia diduga akibat kekurangan darah dan mengalami hipotermia, akibat kedinginan saat berada di air.

“Itu dugaan sementara, dan kami juga masih menunggu hasil visum korban,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews