Jumat, 10 Mei 2024

Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Kakak Ipar, Pelaku Jalani 38 Adegan Rekonstruksi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 22 Maret 2022 9:47

Bambang pelaku pembunuhan kakak ipar saat melakoni 38 reka ulang adegan di ruang Aula Wira Pratama lantai dua, gedung Mapolresta Samarinda pada Selas (22/3/2022) tadi. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan yang dilakukan Bambang Haryanto (25) terhadap kakak iparnya, M Fadillah (31) akhirnya digelar perkarakan pihak kepolisian di ruang Aula Wira Pratama lantai dua, gedung Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/3/2022).

Dari reka ulang kejadian, pelaku sedikitnya melakoni 38 adegan hingga korban dinyatakan tewas dengan 35 luka tusuk disekujur tubuhnya.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, reka ulang adegan itu turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samarinda dan kuasa hukum pelaku pembunuhan.

"Dan reka ulang adegan itu dilakoni langsung oleh tersangka yang dilakukan sebanyak 38 adegan untuk mengetahui bagiamana peristiwa itu terjadi," beber Andika saat dikonfirmasi usai reka ulang adegan pembunuhan.

Dari reka ulang adegan, diketahui niatan pelaku ingin menghabisi kakak iparnya terjadi pada adegan ke 5.

Saat itu pelaku diketahui membeli sebilah pisau dari sebuah pasar tradisional terdekat dan menyimpannya di selipan celana sebelah kiri.

Selanjutnya, pada adegan ke 13 lah pelaku mulai melancarkan aksi sadisnya tersebut yang dimulai dengan memukul wajah korban menggunakan palu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews