DIKSI.CO, SAMARINDA - Penindakan tiada henti kepada para pelaku kejahatan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Pada pekan lalu, tepatnya Jumat (19/3/2021) jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap enam pelaku dari empat jaringan kristal putih yang saling berkaitan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Korps Bhayangkara jika dibilangan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda akan terjadi transaksi narkoba sistem hilang jejak.
Saat polisi berpakaian sipil melakukan penyelidikan lapangan, sekira pukul 16.50 Wita, petugas mendapati Hendrie alias Atut menaruh sesuatu di bibir jalan sembari menunggangi sepeda motor Suzuki Shogun silver bernopol KT-3093-MC.
Petugas yang melihat gelagat mencurigakan itu pun langsung bergerak. Dengan cepat polisi berhasil melumpuhkan pria 38 tahun itu dan segera dilakukan penggeledahan.
"Dan kami menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang didapati dari bungkusan yang ditaruh pelaku dibibir jalan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (26/3/2021) siang tadi.
Setelah diamankan, Atut kemudian digelandang petugas menuju kediamannya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Dari hunian Atut, polisi kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil berwarna putih.
Tak hanya itu, pasalnya petugas juga mendapatkan satu poket sabu seberat 5,4 gram yang dikemas dalam bungkusan mie instan dan didapati polisi dari saku celana Atut.
Tak berhenti sampai disitu. Pengembangan pun kembali dilakukan. Hasilnya polisi kembali mengamankan tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31).
Ketiga pelaku ini berperan sebagai pemesan kristal haram tersebut yang diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kamk amankan duluan ini (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oning," tambah Dalimunthe.
Mendapat informasi tersebut, polisi lantas kembali melakukan perburuan. Walhasil, petugas kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 100 gram.
Dari arahan pengendali barang, yakni IR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Atut diminta mengantarkan kristal putih itu kepada pemesan yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian, Kecamatan Samarinda Kota.
Dua pelaku tersebut ialah Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) yang dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di bibir jalan.
"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku," tegas polisi berpangkat balok dua emas ini.
Dari sabu 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya.
Sisa kristal haram ini pun rencananya akan digunkan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.
Atut kemudian membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim. Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakilkan Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.
Setelah sabu seberat 95,6 gram berpindah tangan, polisi kembali melakukan penangkapan. Yumi pun tak lagi bisa mengelak. Dari tangan tujuh pelaku peredadan narkotika ini, polisi sedikitnya mengamankan enam poket sabu dengan total berat 127 gram.
"Kami masih terus melakukan pengembangan jaringan ini dan memburu pelaku utama (IR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (tim redaksi Diksi)