Dari sabu 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya.
Sisa kristal haram ini pun rencananya akan digunkan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.
Atut kemudian membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim. Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakilkan Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.
Setelah sabu seberat 95,6 gram berpindah tangan, polisi kembali melakukan penangkapan. Yumi pun tak lagi bisa mengelak. Dari tangan tujuh pelaku peredadan narkotika ini, polisi sedikitnya mengamankan enam poket sabu dengan total berat 127 gram.
"Kami masih terus melakukan pengembangan jaringan ini dan memburu pelaku utama (IR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (tim redaksi Diksi)