Tak berhenti sampai disitu. Pengembangan pun kembali dilakukan. Hasilnya polisi kembali mengamankan tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31).
Ketiga pelaku ini berperan sebagai pemesan kristal haram tersebut yang diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kamk amankan duluan ini (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oning," tambah Dalimunthe.
Mendapat informasi tersebut, polisi lantas kembali melakukan perburuan. Walhasil, petugas kembali mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 100 gram.
Dari arahan pengendali barang, yakni IR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Atut diminta mengantarkan kristal putih itu kepada pemesan yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian, Kecamatan Samarinda Kota.
Dua pelaku tersebut ialah Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) yang dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di bibir jalan.
"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku," tegas polisi berpangkat balok dua emas ini.