DIKSI.CO, SAMARINDA - Penindakan tiada henti kepada para pelaku kejahatan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian. Pada pekan lalu, tepatnya Jumat (19/3/2021) jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap enam pelaku dari empat jaringan kristal putih yang saling berkaitan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Korps Bhayangkara jika dibilangan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda akan terjadi transaksi narkoba sistem hilang jejak.
Saat polisi berpakaian sipil melakukan penyelidikan lapangan, sekira pukul 16.50 Wita, petugas mendapati Hendrie alias Atut menaruh sesuatu di bibir jalan sembari menunggangi sepeda motor Suzuki Shogun silver bernopol KT-3093-MC.
Petugas yang melihat gelagat mencurigakan itu pun langsung bergerak. Dengan cepat polisi berhasil melumpuhkan pria 38 tahun itu dan segera dilakukan penggeledahan.
"Dan kami menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang didapati dari bungkusan yang ditaruh pelaku dibibir jalan," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (26/3/2021) siang tadi.
Setelah diamankan, Atut kemudian digelandang petugas menuju kediamannya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Dari hunian Atut, polisi kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil berwarna putih.
Tak hanya itu, pasalnya petugas juga mendapatkan satu poket sabu seberat 5,4 gram yang dikemas dalam bungkusan mie instan dan didapati polisi dari saku celana Atut.