DIKSI CO, SAMARINDA - Meski usianya terbilang muda, namun aksi IH (22) terbilang nekad. Sebab ia diketahui memiliki pekerjaan tambahan sebagai kurir narkotika jenis sabu demi meraup rupiah lebih.
Namun sepak terjang warga Jalan Padat Karya, Gang Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara ini harus berujung bui. Lantaran pada Kamis (28/1/2021) kemarin ia dibekuk petugas berwajib dari Polsek Sungai Pinang saat diduga hendak melakukan transaksi kristal haram tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kemudian kami selidiki dan berhasil mengamankan pelaku (IH)," tutur Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam rilisnya, Selasa (2/2/2021) sore tadi.
Saat IH diamankan, polisi mendapati sabu dalam jumlah kecil saat digeledah dari badan laki-laki berperawakan kecil tersebut.
"Kami langsung lakukan pengembangan dan dikediaman pelaku kami menemukan barang bukti lainnya. Total kami amankan ada 14 poket sabu dengan berat 4,49 gram sabu-sabu," beber polisi berpangkat melati satu ini.
Kepada awak media, IH mengaku nekad berjualan narkotika karena kebutuhan ekonomi.
"Buat tambahan aja pak. Uangnya buat hidup hari-hari," singkat laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ini.
Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat (29/1/2021) sehari setelah IH diamankan, polisi kembali mengamankan seorang pria lainnya. Yakni NW (41) jua turut dibekuk. Sebab mengantongi sepoket sabu yang diduga akan dikonsumsinya sendiri.
"Pelaku ini (NW) kami amankan di Jalan Pelita (Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang)," tambah Rengga menjelaskan.
Kata Rengga, NW dan IH bukan satu jaringan sindikat narkotika. Meski keduanya memiliki barang bukti serupa. Jika IH diamankan sebab keresahan warga karena sering melakukan transaksi narkoba. Maka berbeda cerita dengan NW.
"Jadi pelaku ini awalnya dilaporkan dengan modus penipuan. Korbannya melapor ke kami, dan kami memancing pelaku keluar kemudian langsung kami amankan," tambahnya.
Modus penipuan yang digunakan NW yakni dengan menghubungi nomor acak calon korbannya. Kemudian ia berpura-pura kalau barang berharga milik calon korbannya ada bersama dia. Jika ingin dikembalikan, maka si calon korban harus mau berjumpa dan menyerahkan sejumlah uang sebagai gantinya.
Ketika diringkus petugas, NW tak membawa barang berharga yang disebutkannya. Namun ketika digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram dari saku celananya.
"Setelah kami dalami, pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Sekarang masih terus kami kembangkan kasus keduanya. Terkait asal sabu dan riwayat kejahatan kedua pelaku ini," tegasnya.
Akibat ulah tersebut, kini kedua pelaku telah ditatapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan diancam penjara paling singkat 4 tahun kurungan, dan paling lama 12 tahun. (tim redaksi Diksi)