"Pelaku ini (NW) kami amankan di Jalan Pelita (Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang)," tambah Rengga menjelaskan.
Kata Rengga, NW dan IH bukan satu jaringan sindikat narkotika. Meski keduanya memiliki barang bukti serupa. Jika IH diamankan sebab keresahan warga karena sering melakukan transaksi narkoba. Maka berbeda cerita dengan NW.
"Jadi pelaku ini awalnya dilaporkan dengan modus penipuan. Korbannya melapor ke kami, dan kami memancing pelaku keluar kemudian langsung kami amankan," tambahnya.
Modus penipuan yang digunakan NW yakni dengan menghubungi nomor acak calon korbannya. Kemudian ia berpura-pura kalau barang berharga milik calon korbannya ada bersama dia. Jika ingin dikembalikan, maka si calon korban harus mau berjumpa dan menyerahkan sejumlah uang sebagai gantinya.
Ketika diringkus petugas, NW tak membawa barang berharga yang disebutkannya. Namun ketika digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram dari saku celananya.
"Setelah kami dalami, pelaku ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Sekarang masih terus kami kembangkan kasus keduanya. Terkait asal sabu dan riwayat kejahatan kedua pelaku ini," tegasnya.
Akibat ulah tersebut, kini kedua pelaku telah ditatapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dan diancam penjara paling singkat 4 tahun kurungan, dan paling lama 12 tahun. (tim redaksi Diksi)