DIKSI CO, SAMARINDA - Meski usianya terbilang muda, namun aksi IH (22) terbilang nekad. Sebab ia diketahui memiliki pekerjaan tambahan sebagai kurir narkotika jenis sabu demi meraup rupiah lebih.
Namun sepak terjang warga Jalan Padat Karya, Gang Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara ini harus berujung bui. Lantaran pada Kamis (28/1/2021) kemarin ia dibekuk petugas berwajib dari Polsek Sungai Pinang saat diduga hendak melakukan transaksi kristal haram tersebut.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Kemudian kami selidiki dan berhasil mengamankan pelaku (IH)," tutur Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Rengga Puspo Saputro dalam rilisnya, Selasa (2/2/2021) sore tadi.
Saat IH diamankan, polisi mendapati sabu dalam jumlah kecil saat digeledah dari badan laki-laki berperawakan kecil tersebut.
"Kami langsung lakukan pengembangan dan dikediaman pelaku kami menemukan barang bukti lainnya. Total kami amankan ada 14 poket sabu dengan berat 4,49 gram sabu-sabu," beber polisi berpangkat melati satu ini.
Kepada awak media, IH mengaku nekad berjualan narkotika karena kebutuhan ekonomi.
"Buat tambahan aja pak. Uangnya buat hidup hari-hari," singkat laki-laki yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ini.
Tak berhenti sampai di situ, pada Jumat (29/1/2021) sehari setelah IH diamankan, polisi kembali mengamankan seorang pria lainnya. Yakni NW (41) jua turut dibekuk. Sebab mengantongi sepoket sabu yang diduga akan dikonsumsinya sendiri.