Jumat, 22 November 2024

Polemik Pertamini, Disperindag Samarinda Minta Pertamina Awasi Distribusi BBM Subsidi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 11 Mei 2022 11:37

Potret Pertamini yang menjamur di Kota Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usaha bensin eceran berlabel Pertamini hingga kini terus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pasalnya, kehadiran Pertamini dipastikan Pertamina selaku perusahaan resmi milik negara menegaskan bahwa praktik penjualan bensin eceran Pertamini secara aturan termasuk dalam kategori ilegal.

Dinas Perdagangan (Disperindag) Samarinda selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengawas juga menegaskan bahwa regulasi penjualan bensin eceran tidak diatur dalam atur pemerintah.

Kepala Disperindag Samarinda, Marnabas mengatakan, pihaknya berharap Pertamina dapat memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha Pertamini.

"Kalau dari pihak BUMN pertamina mengijinkan, ya regulasinya diatur, pasti ada bagaimana keamanan dan sebagainya dan itu dari pusat, karena kita tidak punya kewenangan," ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (11/5/2022).

Menurut Marnabas, Pemkot Samarinda hanya bisa mencegah peredaran bensin eceran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur peredaran usaha Pertamini.

"Karena dalam ketentuannya Perda itu di bawah tingkatan dari peraturan menteri dan diatasnya. Paling perwalinya tentang pelarangan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews