DIKSI.CO - Pagar laut misterius di Tangerang ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.
Hal itu diakui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid, pada Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang.
Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
"Kami mengakui ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujar Nusron, dikutip dari CNNIndonesia.
Dijelaskannya, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
"Berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosil pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten.
Pagar laut tersebut kini telah dibongkar TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga
Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen Harry Indarto menyebut, pembongkaran pagar tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut," ujar Brigjen Harry Indarto. (*)