DIKSI.CO - Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan, Jum’at (31/3/2023).
Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra.
Kombes Yusuf menjelaskan, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IA (24) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Pelaku mengakui perbuatannya, dengan mengatakan sengaja menyebar video tidak senonohnya tersebut untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan melalui akun Twitternya.
"Saat IA melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak," ujarnya.