DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Minggu (6/8/2023) kemarin.
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan satu pelaku bernama DD (25) di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kalau pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya kerja sama dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika,” ucap Yusuf, Kamis (10/8/2023).
Setelah mendapatkan informasi awal, tim gabungan lantas bergerak melakukan penyelidikan awal.
Walhasil, pelaku diamankan saat sedang menunggu paketan ganja di depan kantor Lion Parcel Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan.