DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim gelar press release dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 (Seribu Lima Ratus Delapan) Gram, Selasa (10/01/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, yang didampingi Dir Resnarkoba dan Wadir Resnarkoba, memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.
Dua orang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (07/01/2023) lalu.
"Pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BV(28), Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda,Prov. Kaltim," ujar Kombes Pol Yusuf.
Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, kecamatan Palaran, Kota Samarinda,Prov. Kaltim. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut," Jelas Kabid Humas Polda Kaltim. (Tim redaksi Diksi)