DIKSI.CO, SAMARINDA – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2023 melebihi dari angka yang sudah ditargetkan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kaltimtara Hari Setiyono, Wakil Kepala Kejati Kaltimtara Roch Adi Wibowo, dan para asisten saat menggelar konferensi pers "Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023".
Dijelaskannya, kalau PNBP Kejati Kaltim melalui bidang pembinaan mencapai Rp21.671.859.536 atau 363 persen dari target yang hanya Rp5.960.311.660.
Selain Kaltim, turut dijelaskan juga realisasi PNBP Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp6.201.639.418, atau 540,22 persen dari target Rp1.147.985.500.
"Pada tahun 2023 di Kaltimtara, penjualan langsung benda temuan/sitaan/rampasan dari penanganan perkara juga berhasil terlaksana sebesar Rp8.522.352.970," terang Asisten Bidang Pembinaan Kejati Kaltim, Darfiah.
Darfiah melaporkan bahwa pada tahun 2023, pihaknya juga menerima bantuan hibah berupa uang dan barang dengan total sebesar Rp 147.925.723.975. Rinciannya mencakup Rp139.177.010.000 untuk gedung Kantor Kejati Kaltim, serta bantuan uang dan barang dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Bontang, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.