Sabtu, 23 November 2024

PN Samarinda Tolak Gugatan Partai Golkar, Andi Harun: Sejak Awal Saya Sudah Duga

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 10 Maret 2022 14:26

Gedung DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman yang menjadi materi gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menolak perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr pada Kamis (10/3/2022) diapresiasi Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Dalam perkara gugatan terkait aset Pemkot Samarinda yang dilayangkan DPD Partai Golkar Kaltim itu dinilai Wali Kota, Andi Harun akan ditolak sejak awal dilayangkan.

"Sejak awal saya sudah duga gugatan mereka akan di tolak," kata Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.

Selain itu, lanjut pria yang karib disapa AH ini bahwa rencana banding yang akan ditempuh pihak Golkar juga nantinya akan berujung sia-sia.

"Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat," tambahnya.

Dengan segala putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim dan PN Samarinda itu, AH pun memberikan apresiasinya lantaran telah sesuai dengan aturan hukum berlaku.

"Yang pertama eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu kita apresiasi dan saya sampaikan terima kasih kepada PN dan majelis yang memutus perkara sangat berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu," ungkap AH.

Kendati tak mempersoalkan langkah lanjutan yang akan ditempuh pihak Golkar, namun AH menilai agar partai politik berlambang pohon beringin itu bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Samarinda.

"Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim-hal itu jauh lebih terhormat," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews