Jumat, 17 Mei 2024

Plt Bupati Kutim Dilaporkan ke Polda Kaltim, Perihal Mediasi Lahan Hutan Adat di Long Bentuq

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Februari 2021 10:15

FOTO : Lokasi konflik tenorial di wilayah hutan adat masyarakat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur kembali memanas dan berujung dilahirkannya Bupatim Kutim Kasmidi Bulang ke Mapolda Kaltim/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik tenorial di hutan adat masyarakat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, kembali memanas. 

Kali ini konflik yang biasa melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) justru memanas dari sisi dewan adat masyarakat dengan pejabat Pemkab Kutim, yakni Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang

Melalui tim kuasa hukum dewan adat, yakni Sastiono Kesek menyampaikan kalau orang nomor satu di Kabupaten Kutim tersebut telah bersikap arogan saat pertemuan yang digelar pada Rabu 10 Februari lalu. 

Pada hari yang disebutkan, pelapor bernama Erika Siluq bersama rombongan dewan adat dayak Kaltim tiba di kantor Bupati Kutim untuk melakukan mediasi sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan PT SAWA dan PT HAM. 

"Kasmidi (Plt Bupati Kutim) pihak pengundang harusnya menghormati kalau ada perbedaan dalam pembicaraan mediasi. Jangan memaksa pendapat, apalagi pengancaman, pengusiran dan tuduhan provokator kepada klien kami," tutur Sastiono melalui ponselnya,  Rabu (24/2/2021) sore tadi. 

Saat perbincangan mediasi, lanjut Sastiono, Kasmidi Bulang dinilai bersikap arogan dan kurang beretika. Sebab saat diruang kerjanya, Kasmidi disebutkan meminta Erika keluar ruangan dan menimpalinya sebagai provokator dalam forum mediasi. 

"Seharusnya pemerintah itu mengayomi dan harusnya menjembatani. Apalagi dari dewan adat ini diundang menyelesaikan konflik tapi diperlakukan seperti yang berkonflik," tegasnya. 

Atas perihal tersebut, dewan adat dayak ini pun lantas bersepakat melaporkan Kasimidi Bulang ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik karena telah menuding Erika Siluq sebagai provokator dalam forum mediasi. 

Menurut dewan adat pula, Kasmidi Bulang telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 (1) KUHP tentang barang siapa siapa menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sebilan bulan.

"Selain itu terlapor (Kasmidi Bulang) mengusir pelapor dari ruang rapat secara sepihak tanpa persetujuan forum dan mengatakan tidak ada etika telah memenuhi kategori tindak pidana tidak menyenangkan sebagaimana pasal 335 KUHP," tambahnya lagi. 

Laporan keberatan itu pun pasalnya telah dilayangkan ke Mapolda Kaltim pada Selasa 23 Februari kemarin. Dan pihak pelapor pun telah diambil keterangannya oleh tim penyidik kepolisian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Harapannya kami yang bersangkutan sebagai pemimpin tidak boleh arogan dan otoriter, harus bisa mengayomi. Kalau menurut pendapat kami ini harus dilanjutkan karena ini pidana dan harus diproses secara hukum," tutupnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews