"Mekanismenya itu memanggil pelapor dan terlapor dan proses itu berjalan seusai ketentuan partai," jelasnya.
Mekanisme klarifikasi dari dewan majelis itu disebutnya tidak digunakan beberapa kali saat dipanggil sidang.
"Info yang didapat beliau tidak datang dalam agenda klarifikasi," bebernya.
Akhirnya majelis mengeluarkan rekomendasi mencabut keanggotaan Nursobah dari partai.
Rekomendasi diteruskan ke dewan syariah wilayah dan diberikan kesempatan banding selama 14 hari. Tapi lagi - lagi tidak digunakan. Pada akhirnya hasil yang ada diteruskan ke pusat dan keluar lah SK DPP tersebut.
"Nursobah bukan lagi anggota partai," tegasnya.
Menanggapi proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. PKS siap menghadapi gugatan Nursobah.
"Bagi saya ini hak beliau. kita lihat saja proses pengadilan yang sudah berjalan 4 agenda di PN ini. Kami bukan hanya siap hadapi sebagai tergugat," ujarnya. (redaksi)