PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Kasus e-KTP  Jadi 12,5 Tahun

DIKSI.CO – Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman penjara Novanto kasus korupsi e-KTP kini dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang diputus pada 4 Juni 2025 dan diumumkan ke publik melalui situs resmi MA pada Rabu (2/7).

“Kabul. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” bunyi amar putusan yang diketok oleh hakim agung Surya Jaya bersama dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Meski hukumannya berkurang, Setnov tetap harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Dari jumlah itu, dikompensasi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke penyidik KPK.

Sisa uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 49,05 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara bila tidak dilunasi.

MA juga menurunkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Jika sebelumnya Setnov tak boleh menduduki jabatan publik selama 5 tahun, kini hanya 2 tahun 6 bulan setelah bebas dari penjara.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menikmati uang korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara dan ikut mengatur proyek tersebut demi keuntungan pribadi.

Kala itu, ia juga dijatuhi denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

Dengan putusan PK ini, meski hukumannya berkurang, status sebagai terpidana korupsi kelas kakap tetap melekat pada mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button