DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengumumkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024)sore.
"Upah minimum Tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha. Ini penting agar para pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan perkembangan ekonomi yang ada," ujar Akmal Malik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,Akmal Malik menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 mengikuti formula kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK 2024.
Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa kenaikan tersebut digunakan untuk menghitung UMK setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang berbeda serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat kami juga menetapkan UMSK yang lebih tinggi. Ini akan berlaku bagi sektor-sektor yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," tuturnya.
UMK dan UMSK yang ditetapkan oleh Akmal Malik ini tidak hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, namun juga memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta keputusan dari Bupati/Walikota.
Penetapan ini sudah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam pengumumannya, Pj Gubernur juga menyampaikan rincian besaran Upah Minimum yang akan berlaku pada masing-masing daerah di Kaltim untuk tahun 2025, sebagai berikut:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau : Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur : Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara : Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda : Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan : Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang berlaku di beberapa sektor tertentu juga telah diumumkan.
Contohnya, sektor perkebunan sawit di Paser dan Kutai Kartanegara, serta sektor pertambangan batu bara di Berau, masing-masing memiliki nilai UMK yang disesuaikan dengan risiko dan spesialisasi pekerjaan.
Akmal Malik juga menegaskan bahwa bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK yang ditetapkan, diharapkan tidak mengurangi atau menurunkan upah para pekerjanya.
"Kebijakan ini merupakan langkah konkrit dalam mengembangkan ekonomi Kalimantan Timur, dengan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta usaha-usaha tetap dapat berkembang dan berdaya saing," pungkasnya.
Keputusan tentang UMK dan UMSK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan pembangunan ekonomi di Kaltim. (*)