Senin, 25 November 2024

Kaltim

Pj Gubernur Kaltim Resmikan Penetapan UMK 2024, Samarinda Jadi yang Paling Tinggi

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 1 Desember 2023 19:33

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, saat mengumumkan UMK kabupaten dan kota se-Kaltim di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024, pada Kamis (30/11/2023) kemarin. Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kaltim, kenaikan upah di Samarinda menjadi yang tertinggi.

Penetapan UMK 2024 itu disampaikan Akmal Malik saat berada di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. Akmal didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi.

Akmal mengatakan, penetapan UMK 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula penyusunan UMK 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

"UMK 2024 berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," kata Akmal, ditulis, Jumat (1/12/2023).

Adapun kenaikan UMK di Samarinda menjadi yang tertinggi di Kaltim, sebesar Rp 3.497.124 atau lebih tinggi 5,04 persen dari tahun 2023. Disusul, UMK Balikpapan sebesar Rp 3.360.858, UMK Bontang sebesar Rp 3.275.595, dan UMK Kutai Kartanegara sebesar Rp 3.256.506.

Akmal melanjutkan, upah bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan. 

Berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara untuk pekerja/butuh yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

"Upah bagi pekerja/butuh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih dapat berpedoman kepada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan," terang Akmal

Lebih lanjut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menegaskan, UMK 2024 yang telah disebutkan sudah mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2024 mendatang. 

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews