DIKSI.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka penyerahan Panji-Panji Keberhasilan Pembangunan Tahun 2022 Tingkat Kaltim, Selasa (31/1) kemarin di halaman Kantor Bupati Kukar.
Bupati mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada seluruh ASN Kukar yang telah bekerja dan menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi.
Hal tersebut bisa dilihat dengan indikasi pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan di tahun anggaran 2022 lalu.
Namun demikian tambah Edi, dalam perspektif kinerja organisasi proses pengendalian dan evaluasi harus terus berjalan dan menjadi umpan balik dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien dalam koridor pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Berdasarkan atas hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta kualitas pelayanan tahun 2022 masih ditemui beberapa titik lemah yang harus ditindaklanjuti dengan serangkaian kebijakan konkrit, bertahap dan progresif yang harus di mulai pada awal tahun 2023 ini,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa ada kebijakan strategis yang harus ditindaklanjuti khususnya pada penguatan kapasitas kelembagaan dan efektifitas pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang lebih terstruktur dan terukur seperti Percepatan penyesuaian kebijakan penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu terobosan Pemerintah yang dilaksanakan secara mandatory kepada seluruh pemerintah daerah.
Dengan begitu Pemkab Kukar harus segera merespon kebijakan tersebut dengan menyusun langkah-langkah strategis dan sistematis serta terkomunikasikan dengan baik kepada seluruh Perangkat Daerah terlebih pada tanggal 6 Januari 2023 yang lalu telah ditetapkan Permen PAN-RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional sehingga perubahan kelembagaan dan pola kerja ASN yang awalnya masih bersifat parsial dan tidak fokus.
Ia meminta pola kerja dan penilaian kinerja jabatan lebih diutamakan pada pengintegrasian tugas dan tanggung jawab menuju pada satu pencapaian tujuan dalam hal ini adalah berpedoman pada indikator kinerja utama pada masing-masing perangkat daerah
Apel juga dirangkai dengan penandatanganan Kerjasama antar Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kukar tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kukar tentang pemanfaatan data statistik dalam perencanaan pembangunan daerah. (ADV)