DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (6/6/2022) tadi.
Pada upaya kali ini, petugas Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda mengamankan dua perempuan berinisial AG dan SG yang berperan sebagai pengantar paketan sabu tersebut kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) berinisial SP.
Dijelaskan Kepala Lapas Narkotika Klas II ASamarinda, Hidayat penyelundupan itu terungkap saat petugas jaga melakukan pemeriksaan pada setiap barang yang hendak ditujukan kepada para warga binaan permasyarakatan (WBP).
"Jadi awalnya itu ada dua perempuan yang hendak menitipkan sejumlah barang. Sesuai SOP petugas langsung melakukan pemeriksaan, saat dibuka salah satu kotak makanan di dapati barang bukti tersebut," ucap Hidayat saat dikonfirmasi pasca kejadian.
Lanjut dirincikannya, dalam kotak makanan itu petugas mendapati beberapa ekor ikan goreng sebagai lauk pakan.
"Jadi di dalam perut ikan nila itu, petugas mendapati bungkusan berwarna hitam berisi narkoba. Kalau di total jumlahnya ada 4 bungkusan hitam," tambahnya.
Dari 4 bungkusan hitam itu, petugas dapatkan sabu-sabu dengan total berat 25 gram. Mendapatkan temuan itu, petugas lapas lantas melakukan koordinasi lanjutan ke Satrekoba Polresta Samarinda.
"Kalau pengakuannya, dua perempuan ini engga tahu kalau dalamnya itu. Karena ada beberapa barang yang dititipkan ke mereka dari orang-orang di sana (Tenggarong). Jadi mereka ini pas datang memang bawa beberapa barang untuk dititipkan," bebernya.
Kendati menampik, namun ditegaskan Hidayat bahwa kedua perempuan tersebut adalah si pembawa utama, yang mana keduanya juga telah digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang sudah di bawa ke polres. Nanti hasil lanjutannya dari hasil penyelidikan di sana (Polresta Samarinda) ya," pungkasnya. (tim redaksi)