DIKSI.CO, SAMARINDA - Petugas jajaran Kantor Imigrasi Klas I Samarinda, Kalimantan Timur belum lama ini mengungkap penyalahgunaan visa oleh turis mancanegara.
Petugas mendapati satu warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama JA yang menyalahgunakan visa wisata untuk kegiatan jual beli alat berkas bekas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak menjelaskan, JA ditangkap pada 3 Juli 2024 di Samarinda.
Ia sebelumnya berpindah-pindah dari Kalimantan Timur hingga ke Kalimantan Selatan.
JA menggunakan visa wisata untuk tinggal di Indonesia, tetapi dirinya justru terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin kunjungan ke Indonesia.
“JA ini terbukti melakukan jual-beli alat berat bekas yang kemudian dipasarkan kembali ke luar negeri, seperti Dubai, untuk didaur ulang. Aktivitas ini menghasilkan keuntungan finansial pribadi yang cukup besar bagi pelaku,” ujar Washington, dikutip Selasa (1/10/2024).
Lanjut dipaparkannya, kalau JA pertama kali berkunjung ke Samarinda sejak 30 April 2024 lalu.