DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis ganja kembali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (16/4/2020) sekira pukul 11.45 Wita siang tadi.
Pada penindakan ini, petugas diketahui berhasil mengamankan barang bukit berupa satu bungkus besar berisi ganja setengah kilogram dari tangan seorang pria berinisial IK (27) warga Jalan P.Hidayatullah Gg.amal Blok D No.28 Rt. 18 Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Pengungkapan ini sendiri berhasil dilakukan petugas lantaran bekerjasama dengan agen jasa pengiriman tersebut. IK diduga sebagai pelaku yang menyimpan dan menguasi ganja kering tersebut guna kebutuhan pribadinya. Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon penangkapan juga bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dalam laporan yang diterima petugas, diketahui kalau pada waktu tadi akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatra Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang ditujukan ke alamat Jalan Pangeran Hidayatullah Gg Amal, Blok D, No 28, RT 18, Keleruhan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas segera melakukan tindak lanjutnya dengan melakukan penyeldikan dan control delevery alias kontrol pengiriman barang. Sesaat barang haram itu diterima oleh IK, petugas segera melakukan penindakan dan langsung mengamankannya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat dimintai keterangan IK juga mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara," ucap Tampubolon dalam siaran rilisnya.