Jumat, 22 November 2024

Pesan Ganja Setengah Kilogram Melalui Media Sosial, Pemuda di Samarinda Diamankan Petugas BNN Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 April 2020 16:32

IK (27) saat diamankan petugas BNNP Kaltim setelah tertangkap tangan melakukan pemesanan ganja setengah kilogram dari Medan melalui media sosial/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis ganja kembali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (16/4/2020) sekira pukul 11.45 Wita siang tadi.

Pada penindakan ini, petugas diketahui berhasil mengamankan barang bukit berupa satu bungkus besar berisi ganja setengah kilogram dari tangan seorang pria berinisial IK (27) warga Jalan  P.Hidayatullah Gg.amal Blok D No.28 Rt. 18 Kelurahan  Karang Mumus, Kecamatan  Samarinda Kota.

Pengungkapan ini sendiri berhasil dilakukan petugas lantaran bekerjasama dengan agen jasa pengiriman tersebut. IK diduga  sebagai pelaku yang menyimpan dan menguasi ganja kering tersebut guna kebutuhan pribadinya. Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon penangkapan juga bermula dari adanya laporan masyarakat. 

Dalam laporan yang diterima petugas, diketahui kalau pada waktu tadi akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatra Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang ditujukan ke alamat Jalan Pangeran Hidayatullah Gg Amal, Blok D, No 28, RT 18, Keleruhan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Berangkat dari informasi tersebut, petugas segera melakukan tindak lanjutnya dengan melakukan penyeldikan dan control delevery alias kontrol pengiriman barang. Sesaat barang haram itu diterima oleh IK, petugas segera melakukan penindakan dan langsung mengamankannya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat dimintai keterangan IK juga mengaku bahwa dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara," ucap Tampubolon dalam siaran rilisnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews