Jumat, 10 Mei 2024

Perwali Penerapan Disiplin Covid-19 Resmi Diterapkan, Pemkot Samarinda Beri Penjelasan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 September 2020 11:17

Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang saat melakukan konferensi pers terkait penerapan Perwali nomor 43 2020, Senin (7/9/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda, Pada Senin (7/9/2020) resmi diberlakukan.

Seperti yang banyak beredar di platform media sosial, salah satu poin pemberlakuan Perwali nomor 43 adalah pembatasan aktivitas di jam malam akan dilakukan.

Pengawasan akan dilakukan bersama TNI, Polri,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satgas Covid-19.

"Mulai hari ini Pemkot Samarinda akan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Kota Samarinda," ujar Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, saat melakukan konferensi pers terkait pendisiplinan Covid-19 di Kota Samarinda.

Masyarakat diminta untuk membatasi aktifitas malam hari, seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga dan lain sebagainya sampai dengan pukul 22.00 wita.

Ditambahkan oleh Sugeng Chairuddin Sekretaris Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, bahwa ada sanksi sesuai dengan pasal 7 ayat 2 huruf A.

Untuk perseorangan adalah pertama teguran lisan atau teguran tertulis, selanjutnya yang kedua adalah teguran sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews