DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Miranda Putri meminta Bank BPR agar segera menyelesaikan permasalahan internal secepatnya.
Novi sapaanya khawatir, jika tidak terselesaikan dan berlarut-larut akan menimbulkan kinerja yang tidak sehat.
“Pasti akibatnya adalah produktivitas dalam menjalani roda perbankan tidak efektif bisa menimbulkan kerugian,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (02/11/2021).
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menemukan lima penyimpangan yaang menyebabkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp 2,647 miliar tahun 2020 dan total potensi kerugian lanjutan menjadi Rp 4,788 miliar.
Lima penyimpangan itu yakni, penyalahgunaan di bagian kredit, adanya kredit fiktif, penyalahgunaan uang pelunasan kredit, penyalahgunaan sebagian dana kredit, pencairan dan deposito dan tabungan nasabah.
Meskipun, permasalahan internal di tubuh Bank BPR sebagai kewenangan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, selaku anggota DPRD dirinya akan selalu berupaya menjalankan fungsi pengawasan untuk penyelesaian sejumlah persoalan di Bank BPR.
“Harus segera diselesaikan secara baik, agar ke depan Bank itu memaksimalkan pelayanannya kepada nasabah, tidak lagi berbenturan dan berkonflik di internal, akan berpengaruh terhadap semangat bekerja,” tuturnya.
Politikus PAN itu menyebutkan, permasalahan itu diketahui karena ada pengakuan dari pihak manajemen BPR pada saat pertemuan hearing antara pihak BPR dengan jajaran Komisi II DPRD Samarinda.