Senin, 25 November 2024

Perusahaan di Kaltim Alirkan Dana CSR ke Luar Daerah, Komisi I DPRD Samarinda Turut Layangkan Kritik

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 21 Mei 2022 9:43

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masyarakat hingga pejabat Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu terakhir ini dibuat geger oleh ulah korporasi kaltim.

Bagaimana tidak, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah hukum Kaltim diduga justru memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke daerah lain dengan jumlah yang terbilang besar.

Antara lain dana CSR tersebut diberikan ke Universitas Indonesia (UI) sebesar 50 miliar. Kabarnya juga mengalir ke Perguruan Tinggi lainnya di Kaltim, yang totalnya mencapai Rp 200 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, sangat menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya sudah banyak sumber daya alam yang dikelola oleh perusahaan, namun tidak banyak manfaat yang dirasakan masyarakat Kaltim.

Diketahui, pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Ia menyatakan semestinya pengusaha tersebut menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.

Dalam hal ini, penyaluran dan CSR tersebut harus melewati Pemda Kaltim sebagai pemangku kebijakan.

“Kalau UU PT menyatakan seperti itu. Ada dana CSR untuk pengembangan daerah setempat bukan daerah orang lain, ” tegas Ginting, Sabtu (21/5/2022).

Lanjutnya, pihak perusahaan yang melakukan pengerukan sumber daya alam di wilayah Kaltim, maka seharusnya dana CSR tersebut disalurkan untuk Kaltim bukan daerah lain dengan mekanisme yang sesuai yakni melalui Pemda Kaltim.

“Mereka mendapatkan sesuatu pendapatan dari kaltim maka seyogyanya adalah kembali ke kaltim bukan diarah ke daerah lain, ” tegasnya lagi.

“Itu prosedurnya tidak langsung dilimpahkan ke sana, melainkan melalui pemerintah daerah dulu, ” tambahnya.

Belakangan, PT Bayan Resources Tbk. mengklarifikasi penyaluran bantuan pendidikan kepada sejumlah universitas di Pulau Jawa yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur adalah menggunakan dana pribadi.

Kendati demikian, Ginting berharap ada tindaklanjut dari pemprov kaltim untuk menverifikasi kebenaran atas hal tersebut.

“Apakah memang itu menggunakan dana pribadi atau perusahan, nah itu yang sedang kita pertanyakan. Memang harus dilakukan verifikasi untuk mengetahui kebenarannya, ” jelas Ginting.

Dia menegaskan bahwa masalah tersebut adalah persoalan serius yang tak boleh dianggap main-main.

“Artinya ini tidak main-main, ini adalah masalah serius. Makanya saya bilang harus benar-benar diverifikasi kebenarannya. Nah yang memiliki kewenangan itu adalah pemerintah daerah Kaltim,” pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews