DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2021 digelar oleh DPRD Balikpapan melalui video conference yang dilaksanakan pada Kamis (18/2/2021).
Pada rapat paripurna ini membahas terkait Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Hadir dalam rapat ini Budiono sebagai Ketua Rapat Paripurna kali ini berharap dari Perda perubahan tentang ketertiban umum ini salah satunya sudah mengatur atau memasukkan protokol kesehatannya.
"Ketika kemarin hanya surat edaran Walikota sangsinya tidak kuat jadi karena ini sudah masukkan mungkin bisa menjadi acuan kita untuk lebih taat dan patuh," kata Budino kepada awak media.
Budiono mengatakan banyak ketertiban umum yang perlu diatur dalam perda ketertiban umum ini, seperti ia mencontohkan terkait ketidakdisiplinan masyarakat yang parkir di pinggir jalan.
"Secara garis besar tentunya penguatan Perda ketertiban umum ini adalah disepakati lebih banyak mengatur, contohnya tadi kan ada tentang parkir di tepi jalan yang mengganggu tentu nanti dicantolkan di dalam Perda itu," lanjutnya.
Dengan adanya rapat paripurna ini, akan, dilanjutkan Jawaban Wali Kota, setelah itu pendapat akhir masing-masing fraksi lalu perubahan perda ini dapat disahkan.
Di akhir acara rapat paripurna DPRD Balikpapan ini dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pembicaraan Tingkat I. (advertorial)