DIKSI.CO, SAMARINDA - Maraknya tempat pengisian bahan bakar minyak seperti Pertamini di Kota Samarinda menjadi sorotan perusahaan berlabel BUMN yakni Pertamina.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Joha menyebutkan, maraknya pom mini atau pertamini yang belakangan ini dipersoalkan oleh pihak Pertamina seharusnya ditindak sejak awal.
“Seolah-olah pihak Pertamina mengizinkan beroperasi. Kalau mau pencegahan harusnya dari awal, mengapa sudah marak dijual kemudian diributkan,” ujar Joha Fajal pada Senin (31/5/2021).
Meski begitu, Politisi Nasdem itu menegaskan, berdasarkan aturan, keberadaanya pertamini adalah ilegal, sebab masih menggunakan label Pertamina. Oleh sebab itu, wajar jika Pertamina melakukan gugatan terhadap sejumlah pertamini yang ada di Samarinda.
Menurut Politisi Nasdem tersebut, perlu ada kajian yang komprehensif untuk menterbitkan atau membuat peraturan untuk melegalisasikannya. Sementara dampak lingkungannya sangat membahayakan, terutama rentan terjadi kebakaran.
“Banyak daerah lain yang belum mengeluarkan izin Pertamini, karena banyak pertimbangan,” ujar Joha.
Kendati demikian, dia berharap pihak Pertamina dan para pedagang pertamini dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik, membuat suatu kesepakatan sehingga saling mentaatinya.
"Semoga ada titik temunya. Intinya semua pihak harus mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya. (advertorial)