DIKSI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda mengungkapkan syarat pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut Firman Hidayat mengatakan dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat.
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” sambungnya.
Tetapi penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis akan disampaikan setelah terbitnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023.