DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan menerapkan kebijakan pembatasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Balikpapan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan bahwa untuk penerapan peribadahan hari raya Natal wajib menunjukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti telah divaksin.
"Semua gereja itu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini meminta kepada pengurus gereja untuk mengurus barcode untuk dapat mengakses aplikasi Peduli Lindungi di gereja nanti.
"Pengurus gereja mendaftar dulu ke Kemenkes. Supaya nanti dapat QR code. Karena barcode itu dari Kemenkes. Kalau sudah di approve mereka tinggal print," katanya.
Ia menjelaskan untuk, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nataru lebih ditekankan pada pembatasan kapasitas maksimal 50% seperti saat pelaksanaan ibadah natal di gereja.
"Jadi pada prinsipnya penerapan PPKM level 3 dan nataru itu tidak terlalu jauh. Intinya adalah pengetatan yang lebih sedikit daripada level 1 dan 2," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah pusat miminta untuk masing-masing daerah menerapkan kebijakan Nataru selama pandemi Covid-19. (tim redaksi Diksi)