DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 125 Kota Balikpapan tahun ini kembali akan dilaksanakan dengan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan saat kegiatan ini dilakukan karena masih pandemi, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan yang meningkat, dan Balikpapan yang statusnya berasa di zona merah.
Ketua Panitia HUT (Panhut) ke 125 Kota Balikpapan Arbain Side, mengatakan kegiatan upacara HUT ke 125 Kota Balikpapan yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2022 akan dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota dengan jumlah 50% orang dari kapasitas normalnya.
"Kalau kegiatan masyarakat kita syaratkan dengan protokol kesehatan, salah satunya upacara tidak dilakukan di Lapangan Merdeka melihat situasi dan kondisi, kapasitas lapangan juga kita gunakan 50%," kata Arbain Side, Selasa (8/2/2022).
Untuk rangkaian kegiatan lainnya dalam memperingati HUT ke 125 Kota Balikpapan juga mengalami perubahan waktu seperti doa bersama yang diselenggarakan dengan sederhana.
"Tanggal yang ditetapkan ada sebagian yang diundur menyesuaikan situasi dan kondisi, hanya beberapa kegiatan yang mengumpulkan masa. Tabligh akbar berganti jadi doa bersama di Masjid Islamic Center supaya tidak mengumpulkan masa," katanya.
Untuk kegiatan pawai yang biasanya dilakukan seperti sebelum masa pandemi juga ditiadakan untuk tahun ini agar tidak menyebarkan Covid-19.
"Kegiatan pawai juga tidak ada pokoknya yang mengumpulkan banyak masa tidak kita adakan," ujarnya.
Ketentuan pembatasan saat HUT ke 125 Kota Balikpapan ini menyesuaikan pada level PPKM, jika kapasitas ruangan 100 orang maka hanya dapat diisi 50% atau 50 orang saja. (Tim redaksi Diksi)