DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Perpres 55/2022 diterbitkan dan diundang-undangkan pada tanggal 11 April 2022 lalu.
Dalam Perpres tersebut, berisi aturan pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 2 Perpres 22/2022, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.
Selain itu, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Menindaklanjuti perpres tersebut, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, telah berkomunikasi dengan dirjen di Kementerian Investasi.
"Kami sudah rapat dengan dirjen, ada beberapa arahan kesiapan dan kemungkinan masa transisi tiga bulan," kata Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).
Dalam masa transisi ini, DPMPTSP ditugasi menyiapkan secara teknis proses izin hingga administrasi.
"Tahapan itu akan kami persiapkan, terlebih juga ada kebijakan daerah terkait dengan pertambangan," paparnya.
"Kami coba gali lebih jauh lagi, memang ada penyesuaian dengan adanya kebijakan baru ini," sambungnya.
Pihaknya berharap selama proses transisi kebijakan Pergub 55/2022 layanan perizinan tidak terhambat.
"Harapan kami layanan tidak terkendala, dan juga berjalan lebih maksimal. Kita ada kebutuhan terkait dengan IKN, itu juga jadi bahan evaluasi kebijakan daerah kita sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)