"Kami sudah rapat dengan dirjen, ada beberapa arahan kesiapan dan kemungkinan masa transisi tiga bulan," kata Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim, dikonfirmasi Kamis (21/4/2022).
Dalam masa transisi ini, DPMPTSP ditugasi menyiapkan secara teknis proses izin hingga administrasi.
"Tahapan itu akan kami persiapkan, terlebih juga ada kebijakan daerah terkait dengan pertambangan," paparnya.
"Kami coba gali lebih jauh lagi, memang ada penyesuaian dengan adanya kebijakan baru ini," sambungnya.
Pihaknya berharap selama proses transisi kebijakan Pergub 55/2022 layanan perizinan tidak terhambat.
"Harapan kami layanan tidak terkendala, dan juga berjalan lebih maksimal. Kita ada kebutuhan terkait dengan IKN, itu juga jadi bahan evaluasi kebijakan daerah kita sebelumnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)