Jumat, 22 November 2024

Perkuat Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon, Pemprov Kaltim Gelar Workshop Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Koresponden:
Alamin
Selasa, 29 Agustus 2023 15:18

Foto bersama dalam kegiatan Workshop dengan mengusung tema 'Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Berbasis Hutan dan Lahan Di Provinsi Kaltim'/Foto: Diskominfo Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Workshop dengan mengusung tema 'Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Berbasis Hutan dan Lahan Di Provinsi Kaltim'.

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka  memperkuat kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) serta implementasi Program Forest Carbon Partnership Facilities Carbon Fund (FCPF-CF) kepada semua pihak yang ada di Kaltim.

Agenda kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Isran Noor mengatakan bahwa Kaltim tidak mungkin terus bergantung pada kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak, gas dan batu bara yang potensinya terus berkurang dan pada saatnya akan habis.

"Karena itu, pemahaman terhadap substansi dari workshop ini menjadi penting bagi semua pihak, baik yang menyangkut kebijakan, peran para pihak, mekanisme, tata kelola hingga proses perhitungan emisi GRK serta validasi dan verifikasi unit karbon," tegas Isran Noor.

Orang nomor satu di Bumi Mulawarman ini mengungkapkan workshop ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan informasi dan arahan kebijakan serta langkah-langkah strategis di dalam melaksanakan kebijakan nilai ekonomi karbon dalam mencapai NDC.

"Kami selaku Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk dapat bekerja bersama, apa dan bagaimana implementasinya yang cocok dan dapat diterapkan ke dalam sistem pengukuran, pemantauan dan pelaporan (MMR) di Kalimantan Timur," ucapnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia telah diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon.

Dalam kegiatan itu, tampak hadir Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH. Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL KLHK, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Ditjen PPI KLHK, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim KLHK, Bupati Kutim  Ardiansyah Sulaiman, Bupati Paser Fahmi Fadli, Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak, Sedangkan untuk daerah, dihadirkan narasumber kunci terkait yaitu Asisten II Setda Provinsi Kaltim, Kepala BAPPEDA Kaltim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim dan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews