DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pendatang dari luar kota melalui jalur udara yang masuk ke Kota Balikpapan diwajibkan mengantongi surat rapid test antigen mulai Senin 4 Januari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 dan Persiapan Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Kota Balikpapan, pada Sabtu (2/1/2021).
"Keberangkatan yang melaui udara, baik itu dari Jakarta, Surabaya, Palu, Jogja, Berau dan dari beberapa daerah lainnya itu yang masuk ke Balikpapan harus menujukan rapid test antigen," kata Rizal kepada awak media.
Ia mengatakan kebijakan wajib rapid test antigen ini diberlakukan kepada penumpang jalur udara, sementara untuk jalur laut atau yang menggunakan kapal belum ditentukan dan masih dibahas oleh Pemkot Balikpapan.
"Jalur laut belum kita putuskan masih kita bahas dulu, jalur udara dulu mulai hari Senin berlakunya," katanya.