Minggu, 12 Mei 2024

Pergub 49 TA. 2020 Soal Bankeu Dikomentari DPRD Samarinda, Paket Pekerjaan di Bawah Rp 2,5 Miliar Berpotensi Mandek 

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 17 Juni 2021 10:11

Wakil Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020 tak hanya disoroti anggota DPRD provinsi Kaltim. 

Bahkan pergub yang mengatur soal bantuan keuangan (bankeu) dari pusat turut dikritisi dewan kota Samarinda. 

Pembatasan minimal per kegiatan Rp 2,5 miliar terkesan tidak tepat lantaran setiap kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat dinilai terlalu besar. 

Karena kegiatan kecil yang biasa dilakukan masyarakat sebelumnya dan pengajuan tahun ini senilai Rp 200 juta. 

Jika tetap pergub itu laksanakan, maka disebut anggota dewan Samarinda bisa membuat banyak kegiatan yang bisa berjalan tahun ini tercam berhenti. 

"Akhirnya pekerjaan kecil yang sifat tidak memakai dana banyak bisa terbengkalai," ujar Wakil Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra, Kamis (17/6/2021). 

Dirinya mengharap gubernur Kaltim, Isran Noor menarik pergub tersebut hingga mendapat solusi bersama. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews