Sabtu, 23 November 2024

Pergantian Ketua DPRD Butuh SK Mendagri, Samsun Jelaskan Disposisi Dikeluarkan Makmur HAPK

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 22 Juni 2021 9:14

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPRD Kaltim, telah melansir surat usulan pergantian ketua dewan, dari Fraksi Golkar ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD mengaku belum mendapat surat usulan tersebut.

"Enggak tahu, aku hari ini tidak di kantor. Infonya Pak Sekwan belum," kata Samsun, dihubungi Selasa (22/6/2021).

Samsun menjelaskan mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim. Surat usulan pergantian itu akan masuk ke Ketua DPRD Kaltim saat ini (Makmur HAPK).

Jadi surat usulan itu tidak dikirim ke dirinya, lantaran masih ada Ketua DPRD Kaltim.

"Dikirim ke ketua, kalau ada ketua ya ketua bukan wakil ketua. Namanya wakil, mewakili ketua bukan ketua tidak ada kalau ketua ada ya ketua," ungkapnya.

Selanjutnya ketua dewan akan mengeluarkan disposisi.

Pada disposisi itu, pimpinan dewan lalu menindaklanjuti usulan pergantian itu ke Kemendagri, melalui surat Gubernur Kaltim.

"Ketua kemudian ketua disposisi dan menindaklanjuti ke Kemendagri. Nanti surat Kemendagri melalui kepala daerah melalui Gubernur Kaltim," jelasnya.

Kemendagri lalu menerbitkan SK persetujuan pergantian. Proses pergantian lalu dilakukan melalui rapat paripurna.

"Setelah surat Mendagri RI terbit soal persetujuan pergantian, nanti proses pergantian melalui paripurna," sambungnya.

Samsun menegaskan pergantian ketua dewan, bergantung pada disposisi ketua dan tergantung pada keputusan Mendagri RI.

"Semua tergantung pimpinan dewan dan tergantung keputusan Mendagri, SK keputusan menteri," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews