DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung, menganggap Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini sangat menarik.
Menurut Andi yang agak menjadi perdebatan dan dinamis dalam menyusun Perda ini, terkait penataan tempat PKL di lapangan yang sifatnya ada yang dapat dipindahkan dan ada yang tidak dapat dipindahkan.
"Ada tempat-tempat yang sifatnya permanen ada yang sifatnya non permanen sementara dan kemudian juga pada titik-titik penataannya," ujarnya.
Pada tahap ini pihaknya ingin Dinas yang bersangkutan dapat mengeksplor dulu seperti apa rancangan Perda ini agar nantinya memiliki cara pandang yang sama dan punya bingkai yang sama dalam merumuskan Raperda ini.
"Setelah itu kemudian besok kita agendakan lagi untuk langsung pembahasan pasal ke pasal," ujarnya.
Dengan melihat diskusi yang kental ini, pihaknya terus melihat referensi baru dan diharapakan Perda penataan dan pemberdayaan PKL ini dapat selesai secepatnya.
"Targetnya di akhir bulan ini Perda penataan dan pemberdayaan PKL ini dapat tuntas, namun jika dilihat diskusi cakupannya ternyata cukup luas, referensi baru," pungkasnya. (advertorial)