DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna kembali dilakukan oleh DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan.
Sebanyak 6 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang menjadi pembahasan siang ini.
Paripurna yang ke-25 ini pun telah menyetujui Rancangan Perda menjadi Perda yang telah disahkan.
"Fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya sudah kita setujuin kita tetapkan untuk dijadikan Perda Kearsipan," kata Pimpinan Rapat Paripurn yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat ditemui usai rapat.
Dalam pembahasan kali ini, pihaknya meminta untuk dilakukan penyiapan untuk Sumber Daya Manusia (SDM) nya terhadap Perda Kearsipan ini.
"Salah satunya ke penekanannya harus menyiapkan SDMnya, infrastrukturnya," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Menurutnya Perda Kearsipan ini penting untuk disetujui mengingat dokumen negara dapat dijadikan dasar hukum.
Perda ini mengatur setiap dinas memiliki kearsipan digital yang terintegrasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan .
Mengingat, kearsipan saat ini masih disimpan masing-masing organisasi perangkat daerah.
"Karena arsip atau dokumen penting negara yang autentik dan menjadikan dasar hukum untuk pemerintahan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. (advertorial)